Pengertian Initial Public Offering (IPO) Simak Manfaat dan Tujuan, Cara kerja, Hingga Proses Tahapannya. Initial Public Offering atau IPO adalah kondisi ketika perusahaan menjual sahamnya kepada masyarakat untuk pertama kali. Melalui IPO, masyarakat umum bisa membeli saham dan perusahaan dapat memperoleh dana tambahan.
Begitu suatu perusahaan melakukan IPO, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan telah go public. Tujuannya tidak lain untuk mengumpulkan modal dan membuat saham tersedia bagi masyarakat untuk dibeli. Proses pembelian saham dalam IPO dijamin oleh bank investasi, pialang (perantara), atau sekelompok pialang. Mereka membeli saham dari perusahaan, lalu menjual dan mendistribusikannya kepada investor melalui IPO.
Sebelum adanya IPO, suatu perusahaan bersifat pribadi dan hanya memiliki beberapa pemegang saham. Para pemegang saham biasanya merupakan pendiri perusahaan, keluarga atau teman-teman mereka, serta investor profesional. Masyarakat umum tidak memiliki akses untuk membeli saham kecuali memintanya langsung kepada pemilik perusahaan. Namun, para pemilik perusahaan belum tentu berniat menjual sahamnya kepada pihak luar mana pun.
Istilah Initial Public Offering atau IPO mungkin tidak asing lagi di telinga. Namun, apa sih pengertian Initial Public Offering ini? Apa pula tujuan dan keuntungannya?
IPO biasanya menarik banyak investor, tapi tidak semua investor akan memperoleh saham yang mereka inginkan. Investor besar sekalipun belum tentu berhasil membeli saham karena penjualan saham dalam IPO umumnya terbatas.
Pengertian Initial Public Offering (IPO) Simak Manfaat dan Tujuan, Cara kerja, Hingga Proses Tahapannya
Pengertian dan Tujuan IPO
Dikutip dari artikel jurnal Proses Initial Public Offering (IPO) di Pasar Modal Indonesia, IPO atau penawaran umum ini adalah istilah di mana suatu perusahaan atau emiten menawarkan dan menjual efek-efek yang diterbitkannya dalam bentuk saham kepada masyarakat secara luas.
Secara sederhananya, ia merujuk pada masa di mana perusahaan pertama kali melantai di bursa saham Indonesia (BEI)–guna melakukan penawaran saham perdana pada publik.
IPO ini sekaligus menjadi penanda di mana sebuah perusahaan swasta (PT tertutup) menjadi perusahaan publik (Tbk). Oleh karenanya, initial public offering ini juga sering disebut dengan go public.
Adapun tujuan dari IPO ini sendiri tak lain agar suatu perusahaan mendapatkan pendanaan atau modal dari luar, dalam hal ini investor. Oleh karena itu, umumnya, IPO ini dilakukan saat kondisi pasar saham cukup kondusif dan perusahaan terkait sedang bertumbuh, serta membutuhkan dana untuk ekspansi ataupun memenuhi biaya operasional bisnis.
Mekanisme IPO
Namun begitu, proses untuk menuju IPO ini tidaklah singkat. Rata-rata, suatu perusahaan memerlukan waktu antara 3 sampai 12 bulan untuk mempersiapkan go public.
Adapun hal pertama yang harus dipersiapkan adalah penunjukkan penjamin emisi efek atau underwriter yang mana bertugas membantu suatu perusahaan untuk IPO. Nantinya, ia turut mengevaluasi nilai perusahaan guna menentukan nilai saham yang akan dijual kepada publik.
Setelah melakukan penunjukkan underwriter, pihak perusahaan pun bisa mempersiapkan berbagai macam dokumen, seperti laporan keuangan beberapa tahun terakhir, profil perusahaan, rencana perusahaan ke depannya, opini hukum, untuk diajukan pada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, pihak BEI akan mempelajari seluruh dokumen yang diajukan dan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Selain itu, BEI juga akan meminta pengurus perusahaan, underwriter, serta para profesional lainnya untuk mempresentasikan mengapa IPO tersebut perlu dilaksanakan.
Nantinya, jika perusahaan memenuhi persyaratan, maka Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham.
Langkah selanjutnya, perusahaan perlu Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukung, seperti prospektus, kepada OJK. Apabila izin dari OJK telah dikeluarkan, maka perusahaan bisa mempublikasikan prospektus ringkas di media dan melakukan penawaran awal (bookbuilding).
Kemudian, perusahaan pun bisa melakukan penawaran umum kepada publik, serta melakukan pencatatan dan perdagangan saham di BEI. BEI lalu akan memberi persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan, serta kode saham (ticker code) perusahaan guna keperluan perdagangan saham di Bursa.
Adapun masa penawaran umum saham kepada publik biasanya dilakukan selama 1-5 hari kerja.
Pertanyaan Seputar IPO
1. Apa tujuan perusahaan melakukan IPO?
IPO adalah salah satu opsi di antara beragam cara yang dapat ditempuh perusahaan guna mendapatkan modal. Dengan go public, suatu perusahaan bisa meningkatkan pemasukan untuk memenuhi biaya operasional ataupun membuka peluang bisnis baru. Perusahaan sebenarnya bisa memperoleh modal tambahan dari meminjam, mencari investor tambahan, atau melalui akuisisi. Meski demikian, IPO masih menjadi cara paling efektif untuk mendapatkan pemasukan tambahan.
2. Apakah semua orang dapat berinvestasi di IPO?
Pada dasarnya IPO terbuka untuk semua investor yang berminat menginvestasikan modalnya kepada suatu perusahaan. Namun, terkadang jumlah IPO yang ditawarkan atau diperdagangkan kepada publik jumlahnya terbatas, sehingga ada kemungkinan ketersediaannya tidak mencukupi permintaan. Namun, jika Anda tetap tertarik berinvestasi, bisa melalui pembelian reksadana maupun instrumen lain yang memiliki fokus pada IPO.
3. Apakah saham perusahaan IPO sudah pasti menjanjikan?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa IPO bertujuan untuk menggalang dana dalam rangka pengembangan bisnis. Sehingga ada potensi IPO bisa saja menjanjikan ataupun sebaliknya. Contohnya seperti perusahaan yang IPO untuk menambah dana segar agar perusahaan tersebut tetap berjalan dikarenakan adanya krisis keuangan secara internal. Contoh tersebut memperlihatkan masalah internal perusahaan yang bisa saja nantinya berdampak pada harga saham yang diperjual belikan.
Namun, dengan adanya IPO, biasanya sebuah perusahaan juga akan mendapatkan sorotan dimana akan berpengaruh terhadap harga IPO yang fluktuatif di hari peluncuran IPO. Hal ini seringkali memberikan keuntungan karena kenaikan harga yang signifikan. Namun, seringkali di hari-hari setelah IPO harga akan mengalami koreksi yang bisa saja berakibat kerugian apabila harga terus menurun. Sehingga perlu diperhatikan sedari awal prospek bisnis dan kondisi perusahaan sebelum Anda membeli IPO.
Keuntungan IPO
Dilansir dari laman Bursa Efek Indonesia, terdapat sejumlah keuntungan bagi suatu perusahaan yang melakukan go public. Berikut beberapa di antaranya.
- Akses terhadap pendanaan di pasar saham
Dengan go public, nilai saham (ekuitas) perusahaan akan meningkat, sehingga perusahaan pun memiliki struktur pemodalan yang optimal. Nantinya, pemodalan tersebut bisa dipakai untuk meningkatkan modal kerja, membayar utang, melakukan investasi, maupun melakukan akuisisi. - Tambahan kepercayaan untuk akses pinjaman
Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, kalangan perbankan bisa lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan. Pasalnya, mereka dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan lewat Bursa. Di samping itu, akses perusahaan untuk menerbitkan surat utang pun jadi lebih mudah. - Likuiditas dan kemungkinan divestasi bagi pemegang saham pendiri
Jika pemegang saham pendiri membutuhkan dana guna memenuhi keperluan usahanya yang lain, mereka bisa melakukan divestasi melalui Bursa Efek Indonesia dengan nilai yang optimal. - Mendapat insentif pajak
Perusahaan yang go public bisa memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan catatan 40 persen sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa, serta memiliki minimal 300 pemegang saham. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. - Meningkatkan citra perusahaan
Dengan mencatatkan saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia, maka informasi tentang perusahaan terkait akan sering diliput oleh media, penyedia data, dan analis di perusahaan sekuritas. Nah, adanya publikasi tersebut sedikit banyak turut akan meningkatkan imagedan meningkatkan eksposur perusahaan.
Konsekuensi IPO
Namun, di balik keuntungan tersebut terdapat pula sejumlah konsekuensi yang harus dipahami oleh pihak perusahaan. Berikut di antaranya.
- Biaya yang dikeluarkan besar
Umumnya, hanya perusahaan berkapitalisasi besar yang siap go public. Pasalnya, biaya IPO sendiri terbilang cukup mahal. Perusahaan harus membayar biaya jasa konsultan hukum, notaris, underwriter, akuntan publik, pencatatan dan administrasi saham, penitipan kolektif saham, pencetakan prospektus, serta berbagai macam biaya lainnya. - Berbagi kepemilikan
Dengan masuknya investor publik, maka pemegang saham pendiri tak lagi memiliki perusahaan secara penuh dan harus berbagi suara dalam rapat umum pemegang saham. Namun, pemegang saham pendiri tetap bisa mempertahankan statusnya sebagai pemegang saham pengendali, selama saham yang dipunyai lebih dari 50 persen dari seluruh saham yang disetor penuh. - Wajib mematuhi peraturan pasar modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia memiliki sejumlah aturan yang untuk perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa, di antaranya transparansi informasi, seperti mempublikasi laporan keuangan, pajak, akuntansi. Hal tersebut wajib dilakukan agar seluruh pemegang saham bisa memperoleh info yang diperlukan dalam membuat keputusan investasi.
Pengertian Initial Public Offering (IPO) Simak Manfaat dan Tujuan, Cara kerja, Hingga Proses Tahapannya
Sumber :
