Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara khusus mengatur tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik melalui Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2015.
Peraturan ini keluar dalam rangka meningkatkan transparansi dan meningkatkan akses pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya atas informasi emiten atau perusahaan publik yang actual dan terkini. Peraturan tersebut juga ditujukan sebagai prinsip tata Kelola perusahaan yang baik oleh emiten atau perusahaan publik.
Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki situs web yang dibuat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, situs Web tersebut harus memiliki alamat situs Web yang mencerminkan identitas Emiten atau Perusahaan Publik. Selain Itu informasi yang disajikan wajib dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing paling kurang Bahasa Inggris dimana keduanya memiliki informasi yang sama.
Situs Web yang dimiliki oleh Emiten atau perusahaan Publik wajib memuat Informasi mengenai Emiten atau perusahaan publik yang terbuka untuk umum, aktual, dan terkini yang disajikan dengan benar. Informasi yang dibuat juga harus disajikan dengan jelas, bersifat tidak menyesatkan mengenai keadaan perusahaan, mudah dipahami dan dapat diakses setiap saat oleh semua pihak.
Informasi yang wajib dimuat dalam situs Web perusahaan sekurang-kurangnya meliputi :
- Informasi Umum Emiten atau Perusahaan Publik, paling kurang memuat :
- identitas perusahaan seperti nama, alamat, kontak kantor pusat dan/atau kantor perwakilan Emiten atau Perusahaan Publik;
- alamat pabrik jika ada yang paling kurang meliputi nomor telepon, nomor facsimile, dan alamat surat elektronik (e-mail) yang dapat dihubungi;
- riwayat singkat Emiten atau Perusahaan Publik;
- struktur organisasi Emiten atau Perusahaan Publik;
- struktur kepemilikan Emiten atau Perusahaan Publik
- struktur grup Emiten atau Perusahaan dalam bentuk bagan, sekurang-kurangnya meliputi perusahaan dalam grup Emiten atau Perusahaan Publik yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- profil Direksi, Dewan Komisaris, komite, dan Sekretaris Perusahaan paling kurang meliputi : Foto, Nama, Riwayat jabatan termasuk rangkap jabatan, Riwayat Pendidikan, hubungan afiliasi
- Nama Alamat :
- Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dalam tahun berjalan;
- Pemeringkat Efek (jika ada);
- Wali Amanat (jika ada); dan/atau
- Biro Administrasi Efek (jika ada);
- Dokumen anggaran dasar
- Informasi bagi pemodal atau Investor, sekurang-kurangnya memuat :
- Prospektus penawaran umum
- laporan tahunan perusahaan yang memuat informasi selama 5 (lima) periode atau tahun buku terakhir; dan
- ringkasan data keuangan penting, disajikan dalam bentuk perbandingan untuk 5 (lima) tahun buku terakhir, sekurang-kurangnya memuat:
- pendapatan;
- laba bruto;
- laba (rugi);
- jumlah laba (rugi) yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non pengendali;
- total laba (rugi) komprehensif;
- jumlah laba (rugi) komprehensif yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non pengendali;
- laba (rugi) per saham
- jumlah aset;
- jumlah liabilitas;
- jumlah ekuitas;
- rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset;
- rasio laba (rugi) terhadap ekuitas; m) rasio laba (rugi) terhadap pendapatan;
- rasio lancar;
- rasio liabilitas terhadap ekuitas;
- rasio liabilitas terhadap jumlah aset; dan
- informasi dan rasio keuangan lainnya yang relevan dengan perusahaan dan jenis industrinya
- informasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sekurang-kurangnya meliputi:
- pengumuman dan pemanggilan;
- bahan mata acara yang dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
- riwayat hidup calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris apabila terdapat mata acara pengangkatan atau penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
- ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham;
- informasi saham, paling kurang meliputi:
- jumlah saham beredar;
- pemecahan saham (jika ada);
- penggabungan saham (jika ada);
- saham bonus (jika ada); dan
- perubahan nilai nominal saham (jika ada)
- Informasi Dividen
- informasi terkait aksi korporasi yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan tindakan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Emiten atau Perusahaan Publik (jika ada)
- Informasi atau Fakta Material selain yang telah diungkapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Informasi tata kelola perusahaan diantaranya:
- pedoman kerja Direksi dan Dewan Komisaris;
- pengangkatan, pemberhentian, dan/atau kekosongan Sekretaris Perusahaan, termasuk Sekretaris Perusahaan sementara, serta informasi pendukungnya;
- Piagam Unit Audit Internal;
- kode etik;
- pedoman kerja komite;
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit;
- uraian prosedur Nominasi dan Remunerasi, apabila tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi;
- kebijakan manajemen risiko;
- kebijakan mekanisme sistem pelaporan pelanggaran (jika ada);
- kebijakan anti korupsi (jika ada);
- kebijakan terkait seleksi pemasok dan hak kreditur (jika ada); dan
- kebijakan dalam peningkatan kemampuan vendor (jika ada).
- Informasi tanggung jawab sosial perusahaan, seperti:
- Informasi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan paling kurang memuat kebijakan, jenis program, dan biaya yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
- Kebijakan, jenis program, dan biaya yang diungkap dala web terkait aspek:
- lingkungan hidup;
- praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja;
- pengembangan sosial dan kemasyarakatan; dan
- tanggung jawab produk dan/atau layanan, dengan disertai informasi pendukungnya.
Demikian ketentuan Peraturan OJK nomor 8 yang mengatur mengenai web emiten atau perusahaan terbuka yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi Emiten atau Perusahaan Terbuka melalui website. Semoga informasi diatas bisa mmebuatmu lebih mengerti tentang Web Perusahaan ya!
Disadur oleh: Dody Arifianto
