Pada 9 Juni 2023, Bursa Efek Indonesia telah memberlakukan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00081/BEI/05-2023 yang mengatur tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus. Revitalisasi Papan Pencatatan dilakukan karena Bursa memandang perlunya dilakukan pengembangan mekanisme perpindahan antar Papan Pencatatan Saham, sehingga terdapat perbedaan lebih jelas antara Papan Pencatatan Saham yang ada di Bursa.

Kriteria Perusahaan Tercatat Pada Papan Pemantauan Khusus

Perusahaan Tercatat akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat atau Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah). Ketentuan ini tidak berlaku bagi saham Perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi. Periode evaluasi yang dilakukan oleh Bursa pada setiap bulan Mei dan November.
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
  4. Untuk Perusahaan Tercatat yang:
    • bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
    • merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business);
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction; Periode evaluasi yang dilakukan oleh Bursa pada setiap bulan Mei dan November.
  8. Perusahaan atau anak Perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan tercatat dan anak Perusahaan itu dalam kondisi dimohonkan:
    • penundaan kewajiban pembayaran utang;
    • pailit; atau
    • pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat;
  9. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
  10. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan Bagi Perusahaan Tercatat Untuk Keluar Dari Papan Pemantauan Khusus

Perusahaan Tercatat dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. sudah tidak dalam kondisi :
    1. Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah). Ketentuan ini tidak berlaku bagi saham Perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi.
    2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
    3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
    4. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
    5. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa
    6. Perusahaan atau anak Perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan tercatat dan anak Perusahaan itu dalam kondisi dimohonkan:
    • penundaan kewajiban pembayaran utang;
    • pailit; atau
    • pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat;
  1. telah membukukan pendapatan berdasarkan laporan keuangan terkini untuk Perusahaan Tercatat yang:
    • bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
    • merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business);
  2. sudah tidak dalam kondisi likuiditas rendah yaitu nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction atau telah memiliki Liquidity Provider Saham;
  3. telah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk Perusahaan Tercatat yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
  4. sudah tidak dalam kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan
  5. harga saham dari Perusahaan Tercatat paling kurang Rp50,00 (lima puluh rupiah), kecuali untuk saham yang sebelumnya tercatat pada Papan Akselerasi.

Perusahaan Tercatat efektif keluar dari Papan Pemantauan Khusus sesuai tanggal yang ditentukan dalam pengumuman Bursa dan akan kembali tercatat pada papan Pencatatan sebelum Perusahaan Tercatat ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus. Bursa berwenang untuk tetap menempatkan Perusahaan Tercatat di Papan Pemantauan Khusus berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Bursa dengan tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan.

Suspensi Efek Bagi Perusahaan Tercatat Pada Papan Pemantauan Khusus

Bursa melakukan Suspensi Efek jika Perusahaan Tercatat telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut. Suspensi Efek dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Bursa mencabut Suspensi Efek jika Perusahaan Tercatat telah keluar dari Papan Pemantauan Khusus, kecuali apabila terdapat hal lain yang mendasari dilakukannya Suspensi Efek sesuai Peraturan Bursa lainnya.

Begitulah isi surat keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia. Surat ini berkepentingan dengan papan pemantauan khusus dan ketentuannya. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat ya!

Disadur oleh: Lavy El Harisy