Perbedaan utama terdapat pada jumlah dan jenis pemegang saham yang dimiliki. perseroan tertutup dimiliki oleh sedikit pemegang saham yang biasanya adalah kerabat dekat, sementara perseroan yang sudah go public dapat memiliki banyak pemegang saham dari berbagai latar belakang.
Selain itu, perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan penawaran saham ke publik sebelum melakukan pencatatan saham di bursa efek dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Kewajiban yang berubah setelah go public termasuk diantaranya adalah kewajiban untuk mempublikasikan laporan keuangan secara berkala dan transparan. Pasal 1 angka 13 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Adapun prinsip keterbukaan sendiri yaitu wajib untuk menginformasikan ke masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.
Perusahaan yang ingin go public harus memprioritaskan keterbukaan informasi. Hal Ini berlaku tidak hanya saat mereka merencanakan penawaran umum saham, tetapi juga dalam jangka panjang sebagai perusahaan publik. Perusahaan akan memiliki tanggung jawab untuk secara rutin mengumumkan fakta material dan informasi yang signifikan yang dapat mempengaruhi harga saham mereka.
Alasan di balik keterbukaan ini adalah karena investor di pasar saham umumnya tidak memiliki sumber daya atau pengetahuan yang cukup untuk melakukan penelitian mendalam tentang perusahaan publik. Mereka tidak mampu secara mandiri mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan data yang diperlukan untuk mengambil keputusan investasi. Proses ini memerlukan keterampilan, sumber daya, dan waktu yang besar. Oleh karena itu, keterbukaan informasi merupakan solusi terbaik agar semua perusahaan publik dapat memberikan akses kepada investor atau calon investor terhadap informasi penting yang mereka butuhkan.
Dalam kesimpulannya, PT Tertutup dan Terbuka memiliki perbedaan dalam hal kepemilikan saham dan kewajiban yang harus dipenuhi. PT Terbuka memiliki kewajiban yang lebih ketat dalam memenuhi persyaratan pasar modal dan harus memperhatikan kepentingan seluruh pemegang saham.
