POJK nomor 35 tahun 2014 mengenai Corporate Secretary atau Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mendorong kinerja Emiten atau Perusahaan Publik, melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, meningkatkan keterbukaan, layanan, dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Yang dimaksud dengan Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan. Setiap Emiten atau Perusahaan publik wajib memiliki fungsi sekretaris perusahaan yang fungsinya bisa dijalankan oleh orang perseorangan atau unit kerja yang dipimpin oleh seorang penanggung jawab.
Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi dan dapat dirangkap oleh seorang anggota Direksi. Seorang Sekretaris Perusahaan tidak boleh merangkap jabatan apapun di Emiten atau Perusahaan publik. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi. Sekretaris Perusahaan wajib membuat laporan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
Setiap pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Perusahaan wajib dilaporkan oleh Emiten kepada OJK dan mengumumkannya di situs Web perusahaan yang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya pengangkatan atau pemberhentian.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Fungsi sekretaris perusahaan melaksanakan tugas paling kurang:
- mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
- memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal;
- membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
- penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
- penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Persyaratan Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan harus memenuhi persyaratan paling kurang:
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan;
- memahami kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik;
- dapat berkomunikasi dengan baik; dan
- berdomisili di Indonesia.
Seorang Sekretaris Perusahaan wajib mengikuti Pendidikan dan/atau pelatihan Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Pelatihan dan Pendidikan yang diikuti wajib diungkapkan oleh perusahaan dalam laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Demikian ulasan mengenai Sekretaris Perusahaan yang menjelaskan mengenai latar belakang, tugas dan tanggung jawab serta persyaratan seorang CorSec. Semoga informasi tersebut bisa membantumu memahami Corporate Secretary
Disarikan oleh: Dody Arifianto
Digubah oleh: Lavy El Harisy
