Dokumen Legalitas Perusahaan yang Wajib Dimiliki Para Pengusaha. Membangun usaha semakin hari semakin mudah di Indonesia. Hal ini dikarenakan munculnya berbagai model bisnis yang didukung juga dengan kemajuan teknologi sehingga memungkinkan ini semua terjadi.

Membangun sebuah perusahaan memang bukanlah hal yang mudah. Banyak banget perintilan yang harus Anda persiapkan sebelum menjalankan sebuah bisnis. Namun di sisi lain, dengan kemajuan teknologi saat ini, Anda bisa dengan mudah memilih jenis usaha yang akan Anda jalankan. Salah satu hal penting yang wajib Anda perhatikan sebelum memulai bisnis adalah legalitas perusahaan.

Tapi tetap saja, ada peraturan-peraturan yang dibuat dan diterapkan untuk memberikan koridor yang jelas dalam membangun perusahaan. Salah satunya adalah daftar izin usaha yang dibutuhkan ketika ingin memiliki perusahaan. Banyak sekali jenis izin usaha yang ada di Indonesia dan bisa menggunakan online single submission.

Arti legalitas perusahaan

Legalitas merupakan keabsahan atau perihal sah. Singkatnya, pengertian legalitas perusahaan adalah unsur pengesahan sebuah perusahaan agar diakui oleh masyakarat.

Dokumen Legalitas Perusahaan yang Wajib Dimiliki Para Pengusaha

Setelah mengetahui arti legalitas perusahaan, selanjutnya adalah melengkapi beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki oleh seorang pebisnis. Kira-kira apa saja sih dokumen-dokumen tersebut? Simak berikut ini.

  1. Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah sebuah bukti yang dikeluarkan oleh notaris sebagai tanda legalnya sebuah perusahaan yang didirikan. Dokumen ini biasanya berisi identitas pendiri dari perusahaan, foto, alamat, kesepakatan ketika mendirikan perusahaan atau bisnis, serta modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan. Manfaat dari pembuatan akta pendirian perusahaan ini untuk melegalkan perusahaan di mata hukum.

Selain itu, akta pendirian perusahaan juga dapat digunakan untuk memberi kejelasan status kepemilikan yang sah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan. Apabila Anda memiliki payung hukum yang kuat, Anda memiliki landasan yang kuat apabila hal yang tidak diinginkan terjadi.

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha

Nomor Pokok Wajib Pajak nggak hanya harus dimiliki perseorangan, DoCheckers. Dokumen penting ini juga wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan atau badan usaha. Nah, kalau Anda ingin mendirikan sebuah perusahaan, make sure kalau Anda sudah punya NPWP badan usaha.

Kalau Anda ingin mendaftarkan NPWP badan usaha, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah perusahaan mendaftar, maka akan otomatis terdaftar di sistem perpajakan Indonesia.

  1. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum

SK Kementrian Hukum dan HAM adalah surat untuk mengesahkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, surat ini memberikan perusahaan tersebut berdiri dan sah dari kacamata hukum Indonesia.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sejak tahun 2018 tidak perlu lagi Anda repot-repot mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha. Kini, cukup dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Anda dapat menjalankan bisnis.

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS). NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik.

NIB berfungsi sebagai tanda pengenal usaha, baik usaha perorangan maupun non perorangan. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Manfaat legalitas perusahaan

Setelah mengetahui dokumen-dokumen pendukung legalitas perusahaan, Anda pun perlu tahu kalau legalitas ini gak diajukan secara cuma-cuma. Namun, legalitas ini memiliki beragam manfaat bagi perusahaan, lho! Berikut ini manfaatnya.

  1. Mendapat perlindungan hukum

Kalau pebisnis punya payung hukum yang kuat, maka hal ini berdampak baik bagi bisnis atau perusahaan yang Anda kelola. Anda nggak bakal pernah tahu hal-hal yang akan terjadi di masa depan. Bisa saja, untuk saat ini bisnismu berjalan lancar. Namun bisa saja bisnis atau perusahaanmu diberhentikan tiba-tiba. Kalau Anda memiliki perizininan yang sah, Anda nggak perlu khawatir.

  1. Meningkatkan kredibilitas perusahaan

Mungkin Anda nggak asing dengan istilah trust issue. Yup, orang nggak mudah percaya kalau tidak ada landasan yang kuat. Nah, melalui legalitas perusahaan, Anda bisa meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata konsumen bahkan investor.

Selain itu, perusahaan Anda menjadi terlihat profesional, lho! Hal ini pun bikin Anda tambah percaya diri (PD) dalam menawarkan produk atau jasa yang Anda punya.

  1. Mengembangkan bisnis

Anda nggak mau bisnismu stuck di situ-situ saja, inilah saat yang tepat untuk melengkapi legalitas perusahaan. Legalitas perusahaan dapat membantu usaha dalam mendapatkan permodalan sehingga bisnis semakin berkembang.

  1. Aset pribadimu jadi terlindungi

Kalau sewaktu-waktu perusahaan Anda mengalami kebangkrutan, Anda tidak perlu khawatir kalau aset pribadi Anda akan menjadi “tumbal” untuk membayar utang. Mengapa demikian? Legalitas perusahaan menjadi garda terdepan yang melindungi aset pribadimu. Namun, akan lain cerita kalau bisnismu tidak memiliki dokumen-dokumen legal, aset pribadimu akan ikut terkuras habis.

  1. Membuat perusahaan bersaing di pasar internasional

Melalui legalitas perusahaan yang sah, bukan nggak mungkin perusahaan dapat bersaing di pasar internasional. Izin usaha secara legal merupakan salah satu modal agar Anda dapat melakukan perdagangan ekspor dan impor.

Nah, itulah sederet manfaat dari adanya legalitas perusahaan. Gimana? Sudah siapkah Anda untuk menjadi pebisnis? Jangan lupa ya, selain hal-hal teknis seperti di atas, Anda juga perlu menerapkan mindset dan skills seorang pebisnis atau pengusaha agar perusahaanmu semakin berkembang.

Itulah segala jenis izin usaha yang dibutuhkan perusahaan. Bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan usaha pengusaha, wajib memiliki berbagai izin di atas sesuai kebutuhan.

Dokumen Legalitas Perusahaan yang Wajib Dimiliki Para Pengusaha

Sumber :

https://www.republika.co.id/berita/riaewy423/7-dokumen-legalitas-perusahaan-yang-wajib-dimiliki-pebisnis