Perusahaan harus memiliki strategi khusus agar dapat unggul dari para pesaingnya ketika persaingan bisnis makin ketat. Sayangnya, ada banyak kendala yang dihadapi perusahaan dalam melaksanakan strategi tersebut, salah satunya soal pendanaan. Namun pasar modal memberikan solusinya, yaitu dengan menjadikan status perusahaan dari tertutup menjadi terbuka. Solusi tersebut bisa dilakukan melalui penawaran saham kepada publik atau disebut go public.
Semua perusahaan tertutup memiliki kesempatan untuk menjadi perusahaan terbuka dengan menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada publik, sehingga membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki perusahaan tersebut (menanamkan modal) dan mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau disebut sebagai “Bursa”.
Selain keuntungan yang didapatkan dari sisi investor saham di pasar modal, ternyata banyak juga manfaat yang didapat dari sisi perusahaan yang memutuskan untuk go public.
- Memperoleh Sumber Pendanaan Baru sebagai Sarana Pendanaan Jangka Panjang
Setelah go public, perusahaan akan mendapatkan permodalan tambahan dari saham yang dijual. Modal tersebut dapat digunakan untuk membiayai pertumbuhan perusahaan, membayar akuisisi, membayar utang, atau bahkan diinvestasikan kembali. Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal. Selain itu, dampak positif dari menjadikan perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa adalah meringankan akses perusahaan untuk menerbitkan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pada umumnya, investor akan lebih suka membeli surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah dikenal dan memiliki citra baik dalam dunia keuangan. Kondisi demikian tentunya tidak hanya membantu dalam mempermudah penerbitan surat utang tetapi juga meningkatkan kemungkinan sebuah perusahaan bisa menerbitkan surat utang dengan tingkat bunga yang lebih bersaing.
- Meningkatkan Nilai Perusahaan (Company Value)
Pengaruh positif dari perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah publik dapat memperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan setiap saat. Pada akhirnya, peningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan menjadi dampak dari setiap peningkatan kinerja operasional dan keuangan pada umumnya. Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa akan meningkatkan nilai perusahaan yang berasal dari kenaikan nilai ekuitas perusahaan dari tambahan setoran modal masyarakat. Perusahaan yang go public akan dikelola dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sehingga nilai perusahaan juga meningkat.
- Meningkatkan Citra Perusahaan
Perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat mendorong untuk adanya keterbukaan informasi atau transparansi. Perusahaan akan selalu mendapat perhatian media dan komunitas keuangan. Keterbukaan informasi tersebut akan meningkatkan citra perusahaan serta pengenalan produk yang lebih luas sehingga dapat menciptakan peluang baru dan pelanggan baru dalam bisnis perusahaan. Dampak positif ini sangat dirasakan oleh banyak perusahaan berskala kecil hingga menengah karena dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa, citra mereka menjadi setara dengan perusahaan lainnya yang memiliki skala bisnis lebih besar dan pengalaman lebih lama sehingga juga dapat menciptakan peluang-peluang baru dalam bisnis perusahaan.
- Kemampuan untuk Mempertahankan Kelangsungan Usaha
Dengan menjadi perusahaan publik, kemampuan perusahaan untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya akan jauh lebih baik dibandingkan dengan perusahaan tertutup. Dengan menjadi perusahaan publik, berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi perusahaan untuk bertahan dan berkembang tidak lagi semata hanya menjadi persoalan pendiri perusahaan tetapi juga menjadi permasalahan banyak pihak yang menjadi pemegang saham perusahaan. Contohnya, apabila terjadi masalah dalam keuangan seperti kegagalan pembayaran utang, akan tersedia jalan keluar bagi kreditur yaitu melalui konversi utang menjadi saham dimana saham tersebut selanjutnya dapat dijual kepada publik melalui mekanisme perdagangan saham di bursa.
- Memberikan Keunggulan Kompetitif
Perusahaan yang go public akan mendapat banyak keunggulan secara kompetitif untuk pengembangan usaha di masa depan. Perusahaan yang telah go public bisa mengajak mitra bisnis atau pelanggannya untuk menjadi pemegang saham perusahaan. Itu artinya, hubungan yang semula hanya hubungan bisnis bisa menjadi hubungan yang lebih tinggi.
Keuntungan ini juga terlihat dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Bahkan, bisa menimbulkan keunggulan dengan perusahaan saingan. Masyarakat yang semula tidak mengetahui suatu perusahaan, jadi tahu dan memiliki keinginan untuk membeli saham. Dengan menjadi go public, perusahaan juga dituntut meningkatkan kualitas operasional, produk, dan layanannya. Hal ini kemudian berdampak kepada kinerja perusahaan yang juga akan meningkat.
Perusahaan yang go public juga akan mendapatkan perhatian lebih secara umum. Mengumumkannya kepada public itu berarti, perusahaan akan terus diperhatikan oleh masyarakat umum secara luas. Respon masyarakat juga akan semakin lebih bervariasi.
- Insentif Pajak
Pemerintah memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang go public berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan syarat:
- Saham yang telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa minimal sebesar 40%.
- Memiliki minimal 300 pemegang saham dengan ketentuan masing-masing pihak hanya boleh memiliki kurang dari 5%.
- Syarat tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 183 hari kalender atau selama satu tahun Pajak.
Semakin banyak perusahaan yang IPO dan menjadi perusahaan terbuka, maka semakin membantu laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, penerimaan perpajakan negara akan ikut naik seiring berkembangnya pasar modal domestik.
Salah satu contoh sukses perusahaan yang go public adalah perusahaan milik Mark Zuckeberg, Facebook. Mark bahkan pernah dinobatkan sebagai “The Youngest ‘Self-made’ Billionaire on the Planet” tahun 2008 oleh majalah Forbes berkat jerih payahnya mengembangkan Facebook. Orang terkaya ke-8 di dunia ini memiliki kekayaan bersih 62.300.000.000,00 USD atau sekitar Rp872.200.000.000.000,00 (kurs 1 USD = Rp14.000,00).
Hampir semua kekayaan ini berasal dari kepemilikan saham di Facebook yang melakukan IPO pada tahun 2012. Seiring dengan berjalannya waktu bisnis Facebook terus berkembang, harga saham Facebook pada Maret 2019 bahkan sudah mencapai 166 USD per lembar atau mengalami kenaikan lebih dari 4 kali lipat dibandingkan harga pada saat IPO tahun 2012 yaitu sebesar 38 USD per lembar saham.
Satu alasan mengapa suatu perusahaan melakukan penawaran umum perdana ke publik karena mereka tidak dapat mengumpulkan pendanaan dari ranah privat, dan ingin menawarkan nilai valuasi berbeda antara sektor privat dengan publik. Suatu perusahaan tidak harus mencetak keuntungan terlebih dahulu agar masuk dalam daftar BEI.
Nah, itulah penjelasan dari perusahaan yang go public. Bisa disimpulkan bahwa perusahan yang go public berarti melakukan prosesi penawaran inisial publik yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik di Bursa Efek Indonesia. Semoga bermanfaat!
(Disarikan oleh: Lavy El Harisy)
