Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan Papan Pemantauan Khusus dalam surat keputusannya yang diumumkan pada 9 Juni 2023. Dengan dilakukannya revitalisasi Papan Pencatatan, bertambah satu Papan Pencatatan baru yaitu Papan Pemantauan Khusus. Berikut adalah Kriteria Pemantauan Khusus menurut Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00081/BEI/05-2023 yang diterbitkan 5 Juni 2023:
- Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah);
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
- Untuk Perusahaan Tercatat yang:
- bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
- merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business);
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan; atau
- Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi;
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
- Dalam kondisi dimohonkan:
- penundaan kewajiban pembayaran utang;
- pailit; atau
- pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat;
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan:
- penundaan kewajiban pembayaran utang;
- pailit; atau
- pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat;
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Demikian kriteria saham yang akan ditempatkan ke Papan Pencatatan Khusus berdasarkan aturan Bursa. Semoga setelah ini kalian jadi lebih paham tentang Papan Pencatatan di Bursa, terutama Papan Pencatatan Pemantauan Khusus ya!
Disarikan oleh: Lavy El Harisy
