Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas (PT) dan forum pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan jalannya perusahaan. RUPS memiliki kewenangan yang tidak dimiliki Direksi dan Komisaris sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) dan Anggaran Dasar PT.
Jenis RUPS
Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, terdapat dua jenis RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya, dengan penjelasan sebagai berikut:
- RUPS Tahunan
RUPS Tahunan adalah RUPS yang wajib diadakan oleh perusahaan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Untuk Perusahaan dengan tahun buku 31 Desemberwajib menyelenggarakan RUPS Tahunan di tanggal 30 Juni setiap tahunnya. Dalam RUPS Tahunan terdapat agenda wajib diantaranya laporan pertanggung jawaban Direksi, Laporan pengawasan Dewan Komisaris, Pengesahan laporan keuangan, penetapan penggunaan laba bersih Perusahaan dan Pergantian Direksi Dan Komisaris jika ada perubahan.
- RUPS Lainnya
RUPS lainnya ini biasanya disebut dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang bisa diadakan di luar jadwal RUPS Tahunan tergantung kebutuhan Perseroan.
Kewenangan RUPS
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar Perseroan. RUPS diselenggarakan oleh Perseroan untuk memutuskan hal-hal yang memerlukan keputusan dari Pemegang Saham. Berikut beberapa agenda yang bisa diputuskan di dalam RUPS :
- Mengubah Anggaran Dasar
- Persetujuan atas laporan tahunan Direksi, Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan pemberian pembebasan (acquit at decharge) kepada Direksi dan Komisaris
- Penetapan penggunaan Laba Perseroan
- Persetujuan penetapan gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
- Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan
- Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan komisaris Perseroan
Dalam RUPS, Pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan melalui laporan pertanggungjawaban direksi dan dewan komisaris. Pemegang saham juga diperbolehkan menyampaikan pertanyan dan usulan terkait jalannya Perseroan.
Tata Cara Penyelenggaraan RUPS
RUPS adalah agenda penting yang memiliki tahapan-tahapan penyelenggaraan yang sudah diatur di UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Untuk Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek terdapat aturan tambahan dari Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut tata cara penyelenggaraan RUPS untuk Perusahaan Terbuka :
1. Usulan Permintaan Penyelenggaraan RUPS dapat berasal dari :
- Pemegang Saham 1 (satu) atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih jumlah seluruh saham diajukan ke Direksi.
- Dewan Komisaris.
2. Pemberitahuan Mata Acara RUPS, Penyampaian mata acara ke OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pengumuman RUPS.
3. Pengumuman RUPS
- Pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 Hari sebelum pemanggilan.
- Informasi pengumuman RUPS berisi ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dan mengusulkan mata acara rapat, tanggal penyelenggaraan dan pemanggilan RUPS.
- Media pengumuman melalui surat kabar harian, situs Web Bursa Efek dan Perusahaan.
4. Pemanggilan RUPS
- Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham paling lambat 21 Hari sebelum pelaksanaan RUPS.
- Informasi Pemanggilan RUPS : tanggal, waktu dan tempat RUPS, ketentuan pemegang saham yang berhak hadir, mata acara termasuk penjelasan atas setiap mata acara rapat.
- Media pemanggilan RUPS melalui surat kabar harian, situs Web Bursa Efek dan Perusahaan.
Tempat Pelaksanaan
Berdasarkan Pasal 76 UUPT:
- RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
- RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.
- Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
- Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
Penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Namun perlu diperhatikan bahwa setiap penyelenggaraan RUPS dengan metode seperti ini diharuskan membuat risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
Sebagai informasi, dua investee Asiavesta, perusahaan dengan kode emiten IDEA dan NAYZ melakukan RUPST pada 22 Mei 2023 di Amana Venue, Jagakarsa. Demikianlah informasi tentang Rapat Umum Pemegang Saham, tujuan, serta jenisnya. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan bisa membantumu untuk mengenal rapat umum pemegang saham ya.
(Disarikan oleh: Lavy El Harisy)
